PMK 164 2023
Dalam PMK 164 tahun 2023 tentang Pemotongan Pajak UMKM yaitu PPh Final 0,5 % Persen. melalui PMK tersebut, Pemerintah memperjelas mekanisme pengenaan pajak untuk usaha UMKM (usaha mikro kecil menengah) Salah satunya, mengenai mekanisme pemotongan atau ...
